Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,94 Gram
Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,94 Gram
TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,94 gram, Kamis (11/9/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan.
Barang haram tersebut diketahui milik tersangka AJ. Pemusnahan dipimpin oleh Kanit 2 Sidik Resnarkoba Polresta Bulungan, Ipda Roger Marpaung, S.H., M.Hum, serta disaksikan langsung oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan, Dinas Kesehatan, dan sejumlah awak media.
Pemusnahan dilakukan terhadap tiga bungkus plastik bening ukuran kecil, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRESTA BULUNGAN/KALTARA tertanggal 1 Agustus 2025. Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009...